bolaberjaya.com – Wilmar International Limited telah menyampaikan tanggapan resmi terkait penyitaan uang sebesar Rp 11 triliun oleh Kejaksaan Agung, yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi. Uang tersebut terkait dengan pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dari anak perusahaan mereka.
Dalam klarifikasinya, perusahaan mengaku bahwa uang yang disita merupakan jaminan pengembalian kerugian negara akibat tindakan korupsi atas lima anak perusahaan Wilmar Group.
Detail Penyitaan dan Tindakan Hukum
Pada konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta pada 17 Juni 2025, Kejagung mengungkapkan bahwa penyitaan uang tersebut merupakan hasil dari tindakan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO oleh lima korporasi milik Wilmar Group. Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno menjelaskan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara yang terjadi antara Juli hingga Desember 2021.
Sutikno juga menyebutkan bahwa kerugian total yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp 11,88 triliun, terdiri dari kerugian finansial, illegal gain, dan dampak ekonomi. Lima perusahaan yang diduga terlibat adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Meskipun kelima perusahaan ini telah mengembalikan total kerugian yang ditetapkan pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025, penyitaan tetap dilakukan untuk kepentingan proses hukum yang lebih lanjut. Kejagung menekankan bahwa langkah ini penting untuk memastikan keadilan dalam penegakan hukum.
Tanggapan Wilmar International
Dalam siaran pers resmi pada 18 Juni 2025, Wilmar menyatakan bahwa uang yang disita adalah jaminan dari anak perusahaan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Uang jaminan tersebut merupakan sebagian dari kerugian negara yang diduga terjadi dan sebagian dari keuntungan yang diperoleh Wilmar dari perbuatan yang diduga dilakukannya,”
].
Perusahaan tersebut menambahkan bahwa keputusan yang diambil seluruh anak perusahaan dilakukan dengan itikad baik, tanpa niat korup. Wilmar juga meminta agar Mahkamah Agung mempertimbangkan kasus ini secara objektif, menunjukkan harapan untuk mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Jika Mahkamah Agung menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan mereka tidak bersalah, uang akan dikembalikan. Namun, jika tidak, negara memiliki hak untuk menyita seluruh uang tersebut.
Perkembangan Kasus di Pengadilan
Kasus hukum ini semakin rumit setelah putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa mereka lepas dari segala tuntutan hukum. Situasi ini diperburuk oleh dugaan suap yang melibatkan majelis hakim terkait.
Majelis Hakim telah memutuskan bahwa perbuatan yang diduga tidak memenuhi kualifikasi sebagai tindakan pidana, meskipun ada dakwaan dari jaksa. Sutikno mengungkapkan bahwa putusan ini menjadi alasan Kejagung untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang saat ini sedang diproses.
Konflik hukum ini membawa dampak signifikan bagi reputasi Wilmar, mengingat perusahaan ini aktif di berbagai proyek di sektor perkebunan dan makanan, dan situasi hukum seperti ini dapat mempengaruhi hubungan bisnis dan kepercayaan publik terhadap mereka.