bolaberjaya.com – Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, angkat bicara terkait polemik royalti pemutaran lagu ‘Indonesia Raya’ pada acara-acara komersial. Isu ini mencuat setelah lembaga terkait mengeluarkan pernyataan bahwa lagu tersebut wajib membayar royalti apabila diputar dalam konteks tertentu.
Yunus Nusi menegaskan bahwa ‘Indonesia Raya’ adalah simbol nasionalisme dan tidak seharusnya dikenakan biaya royalti. Di sisi lain, LMKN melalui Jhonny W. Maukar menyatakan bahwa lagu tersebut bersifat bebas royalti berdasarkan ketentuan undang-undang.
Pernyataan PSSI tentang Lagu Kebangsaan
Yunus Nusi, Sekretaris Jenderal PSSI, menjelaskan bahwa lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’ merupakan simbol perekat nasionalisme dan pembangkit patriotisme bagi masyarakat Indonesia. Saat lagu ini dinyanyikan di stadion, banyak suporter merasakan emosi mendalam, sampai ada yang meneteskan air mata.
Wage Rudolf Supratman, pencipta lagu ini, membuatnya tanpa mengharapkan imbalan, menurut Yunus. Ia menegaskan, ‘Kami yakin tidak pernah terbersit di benak sang pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar jika setiap individu atau elemen mana pun menyanyikannya.’
Posisi LMKN tentang Hak Cipta
Di tengah kontroversi, Jhonny W. Maukar, Komisioner LMKN, menegaskan bahwa lagu ‘Indonesia Raya’ bersifat bebas royalti. Ia mengacu pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang menyatakan penggunaan lagu kebangsaan termasuk dalam kategori penggunaan wajar.
Jhonny menambahkan, ‘Penggunaan lagu Indonesia Raya dalam bentuk aslinya tidak perlu bayar royalti karena bukan pelanggaran hak cipta.’ Sesuai undang-undang, karya cipta akan menjadi domain publik 70 tahun setelah kematian penciptanya.
Proses Hukum di Mahkamah Konstitusi
Isu royalti ini juga dibahas dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 28 Tahun 2014. Hakim Arief Hidayat mengomentari, ‘Kalau aturan ini diikuti secara harfiah, WR Supratman pasti jadi orang terkaya di dunia.’
Pernyataan ini mencerminkan kompleksitas penerapan kebijakan hak cipta terhadap lagu kebangsaan. Pengaturan hak cipta harus mempertimbangkan perlindungan hukum sekaligus menjaga nilai-nilai nasionalisme yang ada di masyarakat.