Kasus Love Scamming Menimpa Staf Media Presiden, Kerugian Capai Rp48 Juta

Kasus Love Scamming Menimpa Staf Media Presiden, Kerugian Capai Rp48 Juta

bolaberjaya.com – Kasus penipuan dengan modus love scamming kembali mencuat setelah menimpa staf media Presiden Prabowo Subianto, Kani Dwi Haryani, yang mengalami kerugian hingga Rp48 juta.

Polda Banten saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut, mengindikasikan maraknya kejahatan siber di Indonesia yang menyasar korban dari berbagai kalangan usia.

Modus Operandi Love Scamming

Love scamming adalah jenis penipuan daring yang memanfaatkan kedok mencari pasangan. Pelaku sering menggunakan identitas palsu untuk menargetkan korban dengan cerita emosional.

Dalam kasus ini, seorang pelaku bernama Marpuah berusia 21 tahun, menggunakan akun Instagram palsu dengan nama Febrian. Ia berkomunikasi dengan Kani Dwi Haryani dan mengaku sebagai seorang mantan pilot.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan bahwa kasus ini dimulai dari komentar di Instagram yang ditujukan kepada Kani. Korban merespons komentar tersebut dengan antusias sehingga memicu komunikasi lebih lanjut.

Pola Komunikasi dan Permintaan Uang

Setelah beberapa bulan berkomunikasi, tersangka mulai meminta bantuan finansial kepada Kani. Ia mengawali dengan meminta pinjaman sebesar Rp13 juta untuk alasan administrasi kerja sepupunya, diikuti dengan permintaan Rp35 juta untuk biaya pelatihan di maskapai Emirates.

Semua komunikasi tersebut berlangsung intens melalui pesan WhatsApp, menunjukkan bahwa Kani terikat dengan cerita yang dibawakan tersangka. Bahkan, Kani sempat mengirimkan karangan bunga ke alamat yang diklaim pelaku sebagai alamat tinggalnya.

Seiring berjalannya waktu, Kani mulai merasakan keraguan atas kebenaran identitas Marpuah, yang mendorongnya untuk memverifikasi alamat yang telah diberikan.

Penemuan dan Tindakan Hukum

Setelah melakukan pengecekan langsung dan menemukan bahwa alamat yang diberikan adalah alamat fiktif, Kani melaporkan kejadian ini ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Laporan ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan kasus penipuan.

Marpuah kini dihadapkan pada pasal 35 jo pasal 51 Undang-Undang ITE serta pasal 377 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Yudhis Wibisana menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap fenomena penipuan online yang kian menyebar, sekaligus mengajak untuk segera melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *